Label

Minggu, 08 Januari 2012

Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan Pedesaan

Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.

Pengertian dan definisi desa menurut  UU No. 5 Tahun 1979 :
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat Desa, adalah sekelompok orang-orang atau penduduk yang menduduki atau meninggali daerah desa. masyarakat desa selalu diidentikan dengan masyarakat yang tertinggal dan selalu dibedakan dengan masyarakat kota . hal ini disebabkan karena pembangunan didaerah desa tersebut yang kurang diperhatikan oleh pemerintah. dan bahkan masyarakat desa biasanya berusaha membangun desanya sendiri . sehingga sering pula terjadi intimidasi masyarakat desa oleh masyarakat kota. 

Pembangunan pedesaan ini memang terlihat sangat jauh berbeda dengan pembangunan di daerah perkotaan . pembangunan infrastruktur di daerah pedesaan ini seperti diabaikan , sehingga tidak adanya kemajuan untuk taraf kehihidupan dalam masyarakat pedasaan. pembangunan di pedesaan tidak hanya pembangunan infrastruktur tetapi juga pembangunan dalam masalah ekonomi , yaitu membangun sumber daya manusia yang lebih tinggi untuk memperbaiki perekonomian yang baik .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar